News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Pati Tempuh Jalur Hukum Lanjutkan Penolakan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pembangunan pabrik Semen Indonesia terus berlangsung di areal Pegunungan Kendeng Utara, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Sejumlah aktivis lingkungan, dan sebagian masyarakat Rembang hingga kini masih menolak rencana investasi pabrik semen di wilayah Pegunungan Kendeng. Kehadiran pabrik semen dinilai akan merusak lingkungan alam sekitar.

Rabu (4/5/2016) lalu, sejumlah aktivis dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) bersama aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ke Semarang untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.

Mereka ingin agar hakim bisa membatalkan izin pendirian dan pertambangan pabrik semen di wilayah pegunungan tersebut.Tolak Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng, Warga Akan Tempuh Jalur Hukumkata Gunretno, aktivis JMPPK yang juga juga tokoh Sedulur Sikep Kabupaten Pati, Minggu (8/5/2016).

Gunretno menampik jika aksinya dituding ditumpangi kalangan lain.

Dia juga tidak puas dengan alasan manajemen pabrik semen mengenai rencana penambangan di Rembang.

“Mereka selalu menyampaikan itu, atas nama merah putih. Kalau tidak dikelola, maka ada pihak asing masuk,” kata dia.

“Ini tidak ditumpangi siapapun, ini untuk pelestarian. Tolak segala bentuk perusakan terhadap lingkungan,” tambah Gunretno.

Para aktivis ini tetap meyakini bahwa penambangan pabrik semen tetap akan merusak lingkungan.

Menurut dia, tidak ada perusahaan tambang yang serius untuk menjaga lingkungan tetap asri.

Dalam aksi yang digelar di Semarang, sejumlah aktivis JMPPK membawa 100 buah kendi.

Tempat untuk menyimpan air minum itu dibawa sebagai tanda bahwa ada ancaman nyata terhadap sumber mata air.

“Keadilan itu harus diupayakan sampai berhasil,” ujar dia.

Tokoh JMPPK, Joko Prianto berujar bahwa kehadiran pabrik semen di wilayahnya bukan untuk masyarakat. Penambangan semen yang direncanakan selama puluhan tahun tentunya merusak alam sekitar.

“Pabrik semen itu untuk keperluan siapa? Itu bukan untuk rakyat,” kata dia.

Warga tetap menghendaki agar wilayah Pegunungan Kendeng tidak dijamah penambangan semen.

Mereka yakin, pabrik semen di Kendeng akan merusak cekungan air tanah (CAT) di mana wilayah itu merupakan kawasan lindung geologi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2011.

“Kami janganlah diusik dan diiming-imingi dengan janji kesejahteraan hidup dengan menjadi pekerja pabrik. Warga sudah merasa nyaman dengan tetap hidup dengan bertani,” ujar Joko.

Dalam perkara ini, hakim PTUN Semarang menyatakan gugatan warga telah melebih waktu 90 hari sejak SK Gubernur Jawa Tengah terbit pada 7 Juni 2012, serta disosialisasikan kepada warga Rembang.

Tergugat, dalam hal ini Pemprov Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia telah melakukan kewajibannya dengan melakukan azas keterbukaan publik, dengan bukti kehadiran perangkat desa, RT/RW, pecinta lingkungan sebagaimana dalam bukti di persidangan.

Hakim pun menolak membatalkan pendirian pabrik semen karena alasan tidak beralasan hukum. Izin pertambangan PT Semen Indonesia beroperasi di Kabupaten Rembang pun tetap berjalan.

 Penulis : Nazar Nurdin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini