Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tim Subdit Fismondev (Cyber Crime) Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penipuan online antar pulau.
Dalam gelar tersangka Rahman (25) dan barang bukti Senin (9/5/2016) sore tersangka diketahui berhasil menipu korban warga Pangkalpinang mencapai Rp 50 juta.
Modus yang digunakan Rahman adalah menghubungi korban yang menawarkan mobilnya untuk dijual disalah satu situs jual beli online,
Namun bukannya mendapatkan uang korban tanpa sadar malah mentransfer uang Rp 50 juta kepada pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit HP, Panel USB dan 6 unit flash dan satu buku catatan.
"Tersangka kita bekuk di Jakarta bersama tiga rekannya namun karena tidak terlibat dengan LP di Bangka Belitung tiga orang lainnya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kasubdit II Fismondev Ditkrimsus AKBP Dolly Gumara mewakili Dirkrimsus KBP Pipit Rismanto.(*)