News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru SD di Sleman Terlibat Pencabulan Anak di Bawah Umur Bersama 4 Pemuda

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Tidak dapat melawan hawa nafsu, seorang guru olahraga di salah satu SD daerah Ngemplak Sleman nekat melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tindak asusila terhadap anak dibawah umur itu tidak dilakukannya seorang diri.

Guru bernama Bambang Eko Yuli (30) melakukan tindak asusila itu bersama seorang pemuda bernama Bagus Suryo (20) dan tiga orang anak dibawah umur.

Ketiga anak yang berusia kisaran 16 hingga 17 tahun itu berinisial S, A, dan W.

Kelima tersangka semuanya merupakan warga Cangkringan Sleman.

Mereka melakukan perbutan asusila terhadap dua anak dibawah umur berinisial L (15) dan Z (14) tidak hanya sekali.

Kedua korban merupakan anak panti sosial di daerah Bimomartani Ngemplak Sleman. Dari informasi yang didapatkan, kedua korban memang sudah lama tinggal di panti.

Korban berinisial L telah putus sekolah sedangkan Z masih berstatus sebagai pelajar. 

Saat ditanya petugas Reskrim Polres Sleman didepan awak media, Selasa (10/5/2016), guru olahraga itu mengaku jika hanya sekali melakukan perbuatan asusila. Ia melakukan tindak asusila bersama salah satu korban.

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukannya saat mengunjungi rumah nenek tersangka Bagus, Senin (11/4/2016) di daerah Argomulyo Cangkringan Sleman.

"Saya datang waktu itu sudah kumpul (para tersangka lain dan kedua korban)," ungkapnya.

Aksi pencabulan itu selanjutnya dilaporkan oleh seseorang yang tidak disebutkan namanya ke pihak Polres Sleman.

Dari hasil penyelidikan, polisi selanjutnya membekuk kelima tersangka, Jumat (27/4/2016) di lokasi terpisah.

"Tapi karena korban masih dibawah umur, proses hukum tetap kami proses," terang Kapolres Sleman AKBP Yulianto.

Saat ini kedua tersangka, Bambang dan Bagus, mendekam di tahanan Mapolres Sleman.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang masih dibawah umur dititipkan ke panti sosial bina remaja Sleman.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara. (tribunjogja.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini