Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI mendorong kepolisian menangani kasus terkait masyarakat adat di Sihaporas secara keadilan restoratif atau restoratif justice.
Kasus tersebut terkait penangkapan 5 warga masyarakat adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas Simalungun Sumatera Utara pada 22 Juli 2024 dini hari lalu.
Kini empat di antaranya telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan tim Komnas HAM telah melakukan tinjauan lapangan langsung terkait kasus tersebut dan mendalami dua permasalahan.
Permasalahan pertama, kata dia, penanganan pihak kepolisian atas lima orang yang ditangkap.
Kedua, lanjut dia, untuk mendalami klaim masyarakat adat tersebut dengan wilayah adat.
Dari dua permasalahan itu, kata dia, tim Komnas HAM telah melakukan serangkaian pertemuan langsung dengan kelompok Lamtoras atau warga Sihaporas yang menuntut adanya wilayah adat.
Tim Komnas HAM, kata dia, juga berdialog dan menemui beberapa organisasi pendamping di antaranya AMAN Tano Batak.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah berdialog dengan pihak perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berkonflik dengan masyarakat adat tersebut.
Ia mengatakan, dari proses tersebut pihaknya mendapatkan penjelasan terkait kronologi kasus tersebut dari kepolisian.
Selain itu, kata dia, kepolisian juga telah menjelaskan tindakan kepolisian yang dilakukan dalam rangka melakukan penangkapan terhadap para terlapor dari kasus dugaan penganiayaan antara masyarakat adat dengan petugas atau pegawai sub kontrak dari PT TPL.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (18/9/2024).
"Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian tentunya Komnas HAM terus mendorong upaya restoratif justice dan tentunya kami ingin memastikan bahwa tindak kepolisian telah dilakukan secara profesional. Dalam artian mulai dari penyidikan, pemberkasan, sampai ke penuntutan di Kejaksaan," kata dia.