News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Dorong Polisi Tangani Kasus Masyarakat Adat di Sihaporas lewat Restoratif Justice

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (18/9/2024).

Namun demikian, Hakim Tunggal pra peradilan Anggreana E Roria Sormin menolak gugatan tersebut pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun pada Selasa (20/8/2024) siang.

Anggreana mengatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur penangkapan yang diatur dalam KUHAP.

"Bahwa penyidikan yang dilakukan telah sesuai, alat bukti yang disampaikan di persidangan telah memenuhi persyaratan KUHAP, dan telah memenuhi syarat penahanan," kata Anggreana dikutip dari Tribun-Medan.com.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini