Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Teguh Santoso mendatangi Irwasda Polda Lampung yang membuka kantopr di Lapangan Saburai, Bandar Lampung, Kamis (12/5/2016).
Warga Negeri Katon, Pesawaran ini melaporkan mobil miliknya dicuri sopir dan rekannya bernama Sugeng dan Tobikin.
Polda Lampung berhasil menangkap Sugeng yang hendak menjual mobil curian kepada penadah bernama Yogi sebesar Rp 35 juta. Polisi meminta Sugeng memancing Yogi.
Setelah dihubungi, Yogi keluar dari persembunyiannya dan menyanggupi dan mereka bertransaksi di Masgar, Pesawaran.
Ketika itu tim Polda Lampung menangkap lima orang termasuk Yogi, tiga orang diborgol dan dua lainnya tidak.
"Dua orang yang tidak diborgol ini melarikan diri dari dalam mobil saat penangkapan. Salah satunya si penadah Yogi ini," cerita Teguh.
Tiga orang yang ditangkap kini dilepaskan polisi karena dianggap tidak terbukti terlibat pencurian mobil Teguh. "Apa memang hukum seperti ini pak?" Teguh bertanya kepada Irwasda Polda Lampung, Kombes Budi Susanto.