News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Kades di Klaten Ditangkap Polisi Saat Bertugas karena Kasus Narkoba

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Seorang perangkat Desa Barukan, Prambanan harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Klaten lantaran terbukti mengonsumsi ganja dan sabu.

Ironisnya dia ditangkap saat sedang bertugas di kantor desa setempat.

Informasi Tribun Jogja, Sat Narkoba menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba oleh Heri Subiyanto (41) Kadus 1 Desa Barukan.

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan menggelar tes urine secara mendadak di Balai Desa Barukan pada Senin (16/5/2016).

Kegiatan yang digelar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten itu diikuti oleh semua jajaran perangkat Desa Barukan yang saat itu sedang menggelar rapat.

Dari hasil tes yang dilakukan petugas, urine Heri positif mengandung zat metafethamin.

“Sengaja kami libatkan Satpol PP lantaran berkaitan dengan oknum perangkat Pemdes (pemerintah desa),” ungkap Kasat Narkoba AKP Danang Eko Purwanto saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Kamis (19/5/2016).

Berdasarkan hasil tes urine tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus kecil sabu seberat 1,22 gram pada tas tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah bungkusan kertas yang berisi 3,73 gram ganja kering yang disimpan dalam bungkus rokok.

Danang menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal.

Transaksi selama ini dilakukan melalui komunikasi via telepon genggam.

“Narkoba pesanan tersangka diambil di luar wilayah Desa Barukan. Dari pengakuan, antara tersangka dengan pemasok belum pernah bertemu,” katanya.

Atas perbuatannya, Heri dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Termasuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Kasus Heri menambah panjang deretan oknum pegawai yang terlibat kasus narkotika.

Sebelumnya Polres Klaten mengamankan oknum guru di Kebonarum dan petugas Satpol PP dalam kasus yang sama. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini