News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saat Menginap di Rumah Korban, Muncul Keinginan Irfan Kuasai Laptop dan Kamera

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irfan Setiawan (21), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Heru Adrian mengatakan, tersangka Irfan mencuri laptop dengan kamera milik temannya bernama Iqbal menggunakan kunci duplikat.

Kunci rumah korban diduplikat Irfan saat menginap di rumah tersebut.

 Heru menerangkan, Irfan dan Iqbal adalah teman satu kampus.

Sebagai teman satu kuliah, Irfan sering bertandang ke rumah korban di Perumahan Bukit Kemiling Permai.

Pada Maret lalu, Irfan menginap di rumah korban dan saat itu timbul niat tersangka mencuri laptop dan kamera.

Menurut Heru, saat Iqbal menyuruh tersangka membeli makanan di luar, ia juga membawa kunci rumah lalu diduplikat.

Beberapa hari kemudian, tersangka mengetahui rumah Iqbal dalam keadaan kosong karena Iqbal sedang berada di kampus.

Irfan memanfaatkan kesempatan itu mendatangi rumah Iqbal menggunakan kunci itu.

Lalu tersangka kemudian mengambil laptop dan kamera di kamar.

Pada saat pulang ke rumah, Iqbal kaget karena laptop dan kamera miliknya raib dan melapor ke polisi.

“Hasil penyelidikan mengarah ke Irfan. Irfan kami tangkap di rumahnya di Tangerang beserta barang bukti yang dicuri,” jelas Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini