Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Ari Wahyu (24).
Warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ini karena membuat laporan polisi palsu mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengutarakan, Ari datang ke Polsek Tanjungkarang Barat melaporkan pencurian sepeda motor Honda Revo miliknya.
Petugas awalnya menerima laporan tersebut dengan mengeluarkan surat laporan polisi.
“Namun setelah diselidiki ternyata laporan pencurian itu tidak benar. Petugas akhirnya menangkap Ari dan menyita sepeda motor yang dinyatakan hilang oleh tersangka,” ujar Dery, Selasa (24/5/2016).