Laporan Reporter Tribun Jogja, Usman Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Pengendara truk jenis fuso roda enam, yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, memutuskan untuk dikurung ketimbang harus membayar denda yang dijatuhkan padanya.
"Sidangnya kemarin tanggal 18 Mei. Sopir truk itu melanggar pasal 307 undang-undang lalu lintas. Lalu sama hakim dia didenda Rp199.000 untuk biaya perkara Rp1.000, jati total dendanya Rp200.000. Atau bisa diganti dengan memilih kurungan satu hari," jelas Humas PN Bantul, Supandrio, Rabu (25/5/2016).
Pengendara itu berinisial SG, ia adalah warga Kecamatan Lendah, Kulonprogo.
Sewaktu mengendarai truk yang ia bawa, dan saat melintas di kawasan Bantul ia ditindak oleh aparat kepolisian, akibat angkutan barang yang ia kendarai tak disertai dengan dokumen kendaraan. Akhirnya SG-pun terkena tilang.
"Kendaraan angkutan barangnya tidak dilengkapi dengan surat muatan dokumen perjalanan," imbuhnya.
Saat persidangan yang dipimpin Raden Roro Andy Nurvita, mulanya SG tak datang.
Namun karena perkaranya hanya berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring), akhirnya putusan terhadapnya tetap dijatuhkan.
"Inikan perkara tipiring, jadi polisi hanya menerangkan ke kami nama yang ditilang siapa, dan alamatnya mana. Untuk lokasi tilangnya kami enggak tahu," paparnya.
Saat SG mendatangi PN Bantul, ia langsung diberi tahu jika ia harus membayar denda yang telah dijatuhkan. Mengetahui telah dikenai denda, SG enggan membayar melainkan memilih kurungan di rutan.
"Masalah dia punya uang atau enggak saya kurang tahu, tapi dia memang memilih kurungan," imbuhnya.
Adapun pelaku tipiring, macam pelanggan lalu lintas yang memilih kurungan di rutan, memang baru pertama kali terjadi di Bantul. Supandrio-pun bercerita, bila sejauh ini ia tak pernah menjumpai kasus serupa sebelumnya.
"Sewaktu datang dia disuruh bayar di kejaksaan. Jadi yang tahu dia sudah dieksekusi atau belum ya kejaksaan," tegasnya.
Terpisah Kasat Lantas Polres Bantul, AKP Faisal Pratama membenarkan jika terdapat pengendara angkutan barang bernama SG yang kena tilang.
Namun terkait jatuhnya hukuman kepada yang bersangkutan, Faisal tak bisa banyak berkomentar. Pasalnya ranah sanksi ditentukan oleh hakim, sementara eksekusinya dilaksanakan kejaksaan.