Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ihwaludin Simatupang, kuasa hukum Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara, Dodi Sutanto menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Fatah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik H Anif Shah tidak cermat.
Kata Ihwaludin, jaksa tidak menjelaskan secara rinci isi pemberitaan Medanseru.co terkait berita miring H Anif Shah.
"Pelapornya kan adalah pengacara. Seharusnya, yang melaporkan kasus ini adalah korbannya langsung (H Anif Shah). Kalau pelapornya pengacara, harus diuraikan siapa dia. Makanya kami menganggap, dakwaan ini tidak cermat sama sekali," ungkap Ihwaludin, Rabu (25/5/2016) sore.
Ia mengatakan, dalam menyusun dakwaan, seharusnya jaksa memuat isi pemberitaan (miring) H Anif Shah yang diposting oleh saudara Dodi Sutanto.
Sehingga, semua pihak memahami apakah berita itu pantas dianggap sebuah pencemaran nama baik atau tidak.
"Boleh jadi Medanseru.co ini benar (beritanya). Sebab, Medanseru.co kan judul beritanya mengambil statemen dari demonstran yang melakukan aksi di KPK," kata Ihwaludin.
Ia menjelaskan, seharusnya pun, polisi yang menangani kasus ini terlebih dahulu membedah isi berita.
Karena, kata Ihwaludin, tidak salah jika Medanseru.co membuat berita dengan judul apa yang disampaikan para pendemo.
"Misalnya begini, rekan-rekan sebagai wartawan melihat ada demo. Lalu, apa yang disampaikan pendemo dijadikan judul. Apa ini bisa dijadikan pidana. Karena mereka (Medanseru.co) hanya mengutip statemen demonstran," ungkap Ihwaludin.
Soal pimpinan redaksi Medanseru.co bernama Hasiholan Siregar yang dianggap tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menurut Ihwaludin itupun sah-sah saja.
Sebab, kata Ihwaludin, di Indonesia ini sudah banyak persatuan wartawan yang menaungi kelompok-kelompok wartawan.
"Selain PWI, kan masih ada sejumlah organisasi wartawan. Jadi, organisasi inikan banyak," katanya.(*)