Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang penghuni indekos yang terjaring operasi yustisi berkaca-kaca ketika harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu.
Wanita ini terjaring operasi yustisi yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung di Kelurahan Sukabungah dan Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi.
Wanita ini tak bisa menunjukkan KTP ketika diperiksa petugas sehingga harus mengikuti sidang yustisi.
Sesuai peraturan daerah nomor 8 tahun 2012, warga Kota Bandung yang tidak bisa menunjukkan KTP dikenakan denda Rp 50 ribu.
Pantauan Tribun, wanita ini sempat memohon kepada petugas untuk tidak dikenakan denda.
Ia beralasan tidak memiliki uang sebesar itu lantaran belum memiliki pekerjaan tetap. Ia masih mengandalkan bantuan dari saudaranya yang berjualan di Kota Bandung.
"Ya tadi memang ada yang menangis, tapi karena alasan manusiawi dan yang bersangkutan mau tertib, akhirnya kami lepaskan," kata Kepala Seksi Yustisi Disdukcapil Kota Bandung, Taspen Effendi, kepada wartawan di Graha Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (26/5/2016).
Taspen mengatakan, selain menegakkan peraturan daerah, operasi yustisi dilakukan juga untuk mendata pendatang yang tidak memiliki pekerjaan ketika berada di Kota Bandung.
Pihaknya pun mendapatkan laporan jika beberapa penghuni indekos dan rumah kontrakan di dua kelurahan di Kecamatan Sukajadi itu tidak punya pekerjaan.
"Ternyata betul ada beberapa penghuni indekos yang terjaring tida jelas pekerjaannya dan ada yang Bekerja tapi tidak bawa KTP," kata Taspen.
Sebanyak 20 penghuni indekos dan rumah kontrakan terjaring operasi yustisi. Ke-20 penghuni indekos itu tak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) ketika diperiksa petugas.
Ke-20 penghuni indekos ini digiring ke Pos Operasi Yustisi yang didirikan di Graha Sukajadi untuk melaksanakan sidang yustisi.
Para pelanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan itu dikenakan denda Rp 50 ribu. (cis)