TRIBUNNEWS.COM, SUNGAILIAT - FL alias AR (21), warga asal Batubelubang, Bangka Tengah diciduk polisi karena melakukan pencabulan terhadap gadis remaja usia 16 Tahun asal Desa Pemali, Bangka, sebut saja namanya Melati.
Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana melalui Kabag Ops Kompol Rajadewa, Rabu (25/5) mengatakan, peristiwa berawal saat tersangka FL alias AR (21) datang menemui korban, Melati (16).
Pelaku, FL alias AR menjanjikan sebuah pekerjaan pada korban, sebagai sekretaris.
"Tersangka FL alias AR (21), dimana pelaku mengajak korban dengan mempekerjakan sebagai sekretaris namun diajak keliling-keling, kemudian sampailah mereka di Pantai Batubedaun Sungailiat. Di dalam mobil, pelaku mencabuli korban," katanya.
Tersangka FL alias AR, terancam pidana 15 tahun penjara, karena diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya sama, Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Rajadewa.
Mengenai sepak-terjang Tersangka FL alias AR, menurut Rajadewa, tak perlu diragukan lagi.
Tersangka FL, sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus penipuan. Dia pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakan Bukitsemut, selama beberapa bulan.
"FL alias AR ini merupakan residivis kasus penipuan," tegasnya. (fly)