News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Peran JA dan AH Dalam Perampokan Dua Kantor BRI di Indramayu

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perampokan bank

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - JA (41) dan AH (24), dua dari tujuh kawanan perampok yang beraksi di dua kantor BRI di Kabupaten Indramayu ditangkap tim Buser Polres Indaramayu dan tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Kedua perampok ini ditangkap di Jalan Tambak, Kelurahan Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (30/5/2016).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Indramayu masih memeriksa kedua tersangka itu.

Berdasarkan pengakuan, kedua pelaku bersama kawanannya itu juga telah melakukan perampokan toko material di Kecamatan Kedokan pada Februari 2015 dan rumah di Kecamatan Losarang pada 18 Mei 2016.

"Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka," ujar Yusri di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (31/5/2016).

Adapun barang bukti yang disita, yakni satu unit mobil Toyota Avanza Silver dengan plat nomor B 1552 NKM, dua buah linggis, sebilah golok, sarung senjata, sebilah gergaji, 17 unit ponsel, dan lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita brangkas yang diduga merupakan hasil curian dari kantor BRI Unit Sliyeg.

"Brangkas itu dibuang di Sungai Kembar di Kabupaten Cirebon," kata Yusri.

Berdasarkan pengakuan, JA mendapatkan bagian Rp 120 juta, sedangkan AH mendapatkan bagian Rp 10 juta dari hasil merampok dua kantor BRI pada 22 April 2016 dan 23 April 2016. Akibat perbuatan kawanan perampok JA dan AH, kedua kantor BRI itu mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.

"Tim kini mengejar lima pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi," ujar Yusri. JA dan AH dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasa yang ancaman hukumannya berupa penjara di atas lima tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini