Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Kasubdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Sri Susilowati, mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
"Ini melanggar undang undang perlindungan anak," kata Susi, Selasa (31/5/2016).
Susi mengatakan, saat ini pihaknya bersama Resmob Polrestabes Semarang masih fokus mencari pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Untuk korban, Susi menuturkan pihaknya bekerja sama dengan beberapa instansi untuk pemulihan kondisi korban.
"Kami bersama Pemkot Semarang, kejaksaan, dan instansi lain," katanya.