Laporan Wartawan Tribunnewsbogor.com Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kasus rudapaksa kembali terjadi di Bogor.
KS (14), yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 10 orang.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra mengatakan, dari 10 orang itu, baru tertangkap enam orang.
"Korban dirudapaksa pertama kali pada saat malam tahun baru, di sebuah perumahan di Kota Bogor," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (31/5/2016)..
Saat itu, pelaku berinisial HA (23) mengajak korban bersama tersangka lainnya IH (20) ke sebuah lapangan di perumahan di Kota Bogor.
Saat itu, korban dirudapaksa oleh kedua pelaku bergantian sambil berdiri.
Kejadian kedua, yakni pada Februari 2016 di sebuah kontrakan yang disewa oleh tersangka lainnya DN.
"Korban dijemput tersangka berinisial IH (20) di rumah korban, lalu diajak ke kontrakan DN. Ternyata di kontrakan teraebut sudaha berkumpul para tersangka sepuluh orang," tuturnya.
Tersangka berinisial MA (26) merudapaksa korban, dan korban pun digilir secara bergantian oleh para pelaku.
Usai pelaku puas merudapaksa korban, seorang tersangka IH mengantarkan korban pulang.
"Kini masih ada empat orang lagi yang masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan celana legging milik korban dan kemeja lengan panjang," ungkap Andi.
Keempat tersangka yang masih dalam pengejaran yakni DN, FI, HE dan RU.
Para pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang RI tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.