"Pak Ri (Sahri), bagaimana sertifikat yang anda gadaikan di bank? Katanya sudah selesai semua. Sudah lunas,” ujar Sucipto menirukan jawaban Sahri.
“Itikad saya kan mengajak baik, bukan seperti ini. Jadi saya korban betul. Pokoknya saya disengsarakan,” keluhnya.
Kini, Sucipto berurusan dengan pemenang lelang. Ia diberi waktu hingga tiga bulan ke depan untuk membeli semua lahan yang dieksekusi.
Harganya Rp 1,560 miliar. Harga itu tiga kali lipat dari harga yang dibayar pemenang lelang ke BTPN, yakni sebesar Rp 550 juta.
Pemenang lelang, Dwi Rinenggo Nugroho membenarkan memberikan kesempatan kepada Sucipto untuk membeli semua lahan itu.
Hal itu dilakukan karena ia merasa Sucipto menjadi korban Sahri.
“Itu kan itikad baik. Dia dibohongi Pak Sahri, kalau nanti mau dibeli lagi ya silakan, tapi seluruhnya,” ujar Dwi yang ikut menyaksikan eksekusi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sementara itu, Panitera PN Tuban, Sukarman mengatakan, pelaksanaan eksekusi telah memenusi mekanisme.
Kredit Sahri di BTPN macet. Lalu BTPN melelang. Setelah ada pemenangnya, lalu diajukan penyitaan.
“Pada tanggal 7, 14, dan 21 April 2016 pihak PN memanggil Pak Sahri, tapi beliaunya tidak datang. Hingga akhirnya, hari ini kami lakukan eksekusi penyitaan,” beber Sukarman kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).