TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Sucipto (54) warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban tak mengira menjadi korban dugaan penipuan oleh kerabatnya sendiri, Sahri.
Uang sekitar Rp 500 juta untuk membeli lahan milik Sahri pun musnah.
Tahun 2013 lalu, Sucipto membeli lahan seluas 1.000 meter persegi milik Sahri. Lahan itu berada di samping gudang mebel milik Sahri dan sudah didirikan rumah dan toko.
Lahan yang dibeli Sucipto menyatu dengan lahan punya Sahri seluas 5.777 meter persegi.
Kamis (2/6/2016) siang, pihak Pengadilan Negeri (PN) Tuban menyita lahan tersebut, termasuk lahan yang di atasnya ada rumah dan toko Sucipto.
Sucipto merasa ditipu oleh Sahri, sebab, sertifikat lahan yang dibelinya telah diagunkan di BTPN oleh Sahri.
Karena Sahri mengalami kredit macet senilai utang sekitar Rp 800 juta, pada Januari 2016, BTPN melelang lahan itu.
Lelang dimenangkan oleh Dwi Rinenggo Nugroho. Sekarang, lahan yang sebelumnya bersertifikat atas nama Sahri telah berganti nama atas Dwi. Dwi lalu mengajukan penyitaan di PN Tuban.
Di sela eksekusi, Sucipto beserta lima anggota keluarganya terlihat diam.
Mata Sucipto berkaca-kaca, raut wajahnya terlihat antara kesal, marah, namun tak bisa berbuat apa-apa. Ia mengaku merasa ditipu oleh Sahri.
“Kalau seperti ini, saya yang menjadi korban. Berarti Pak Sahri mengkhianati saya,” ujar Sucipto kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sucipto menceritakan, pada tahun 2013, Sahri memintanya membeli tanah yang saat ini telah dibangun rumah dan toko.
Harganya kala itu sejumlah Rp 465 juta ditambah sebuah sepeda motor CBR senilai Rp 23 juta.
Sucito mengaku sebelum membeli tanah, Sahri memberitahukan sertifikat lahan masih proses pengambilan di BTPN.
Mendengar itu, ia percaya karena mereka masih ada hubungan keluarga. Beberapa waktu kemudian, Sucipto menanyakan sertifikat lahan itu kepada Sahri, tapi dijawab dengan kelitan.