Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemuka agama bernama Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua mempedayai dan berbuat senonoh kepada korbannya kebanyakan di mobil.
Korban Idaman adalah FN dan FM, yang nota bene kakak beradik yang ikut keluarga terdakwa.
Perbuatan cabul dilakukan terdakwa saat mengantar sekolah atau kuliah. Terdakwa yang sudah beberapa kali menyetubuhi keduanya masih minta 'jatah' saat mengantarkan korban ke sekolah.
Dalam dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Mei 2016, terekam perbuatan cabul terdakwa Idaman.
Kejadian tersebut berlangsung pada September 2014 sampai 2015. Korban FN yang saat itu masih duduk di kelas tiga sekolah menengah atas diantar ke sekolah, hanya ada Idaman dan FN.
Namun di tengah perjalanan, terdakwa mengajak korban untuk ikut meski korban menolak karena harus mengikuti ujian di sekolah.
Akhirnya, korban diantar ke sekolah menggunakan Mitsubishi Kuda silver tapi melalui jalan sepi. Terdakwa mengejek korban hanya memikirkan diri sendiri, tak memikirkan orang lain.
Lantas korban mengatakan "Terserah om omong apa, saya enggak sekolah enggak apa-apa kok."
Omongan itu justru memancing amarah terdakwa dan akhirnya korban nekat membuka pintu mobil dan turun dari mobil untuk berjalan kaki ke sekolah.
DISIDANG - Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua, terdakwa pencabulan tujuh gadis di bawah umur, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, 2 Mei 2016.
Perbuatan serupa juga dilakukan terdakwa terhadap korban MN. Kejadian itu berlangsung sekitar September 2015 saat terdakwa mengantar kuliah di pusat Kota Surabaya.
Ketika mengantar, terdakwa tidak langsung menurunkan korban di kampus namun menghentikan mobilnya di tempat sepi dengan kondisi mesin dan AC hidup.
Ketika minta 'jatah', terdakwa selalu mengancam, "Kamu sudah bawa jauh-jauh dari Nias dan sekolahkan kamu, kamu jangan kecewakan saya, kalau kamu kecewakan saya, saya akan berhentikan dari sekolah".
Akhirnya perbuatan yang tak selayaknya dilakukan terjadi. Pada Oktober 2015, korban MN, FN, RS, FM, MD, dan YN saling bercerita.
RS, misalnya, bercerita bahwa payudaranya pernah dipegang-pedang dan dicium terdakwa. Korban FM juga bercerita pernah disuruh memegang kemaluan terdakwa. Begitu juga dialami YN.
Korban MN semakin kaget pada Januari 2016 ketika AY menangis pada kakaknya bernama EY karena takut dengan terdakwa.
Setelah ditanya AY baru saja dipanggil Idaman dan disuruh menginjak kakinya. Setelah itu AY disuruh memegang kemaluan terdakwa. Usai berbuat cabul AY diberi uang Rp 4 ribu.