News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembawa 150 Kg Ganja Dijanjikan Upah Rp 10 Juta Tapi Baru Dibayar Rp 3 Juta

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti ganja kering yang diamankan Polsek Tanjung Pura. Dua orang wanita turut diamankan polisi Sabtu (4/6/2016).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga dari empat sindikat pembawa 150 kg ganja kering masing-masing Deni Syahputra (27) warga Kampung Jawa, Blangkejeren, Apriana Syahputri (15) dan Silvia Syahputri (21) keduanya warga Lingkungan XI, Gabion Belawan mengaku dijanjikan uang untuk membawa ganja ke Kota Medan.

Para tersangka mengatakan, mereka mendapat upah Rp 10 juta.

"Dari keterangan mereka, upah jalan baru diberikan Rp 3 juta. Rencananya, sisa upah akan diberikan setelah ganja sampai ke Medan," kata sumber di kepolisian, Sabtu (4/6/2016) sore.

Sumber mengatakan, pemilik barang haram ini adalah warga Blangkejeren, Gayo Lues. Namun para tersangka tidak mengetahui namanya.

"Sekarang masih diperiksa di Polres Langkat. Kasusnya diserahkan ke sana," kata sumber.

Terpisah, Kapolres Langkat, Ajun Komisaris Besar Mulya Hakim belum memberikan keterangan sekaitan penangkapan ini. Berulangkali dihubungi, Mulya enggan merespon.

Dari kasus ini, seorang tersangka bernama Boy (21) berhasil melarikan diri. Disebut-sebut, Boy berhasil kabur dengan menumpangi bus lintas provinsi. (ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini