Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga dari empat tersangka pembawa 150 kg ganja kering asal Aceh yang ditangkap Polsek Tanjung Pura hingga kini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Langkat, Sabtu (4/6/2016).
Ketiganya masing-masing Deni Syahputra (27) warga Kampung Jawa, Blangkejeren, Apriana Syahputri (15) dan Silvia Syahputri (21) keduanya warga Lingkungan XI, Gabion Belawan.
Namun satu tersangka yang merupakan pemasok barang bernama Boy (21) berhasil lolos.
Menurut informasi yang diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network), ketika petugas hendak melakukan penangkapan, Boy yang mengetahui kehadiran petugas langsung meninggalkan mobil Avanza hitam BK 1215 ZP.
Boy disebut-sebut kabur ke pemukiman warga, dan naik ke atas bus lintas yang mengarah ke Medan.
Kapolres Langkat, Ajun Komisaris Mulya Hakim ketika dikonfirmasi Tribun sayangnya belum memberikan keterangan.
Ketika dihubungi, Mulya belum mau menjawab, begitu pula saat dilayangkan pesan singkat.
Terkait penggerebekan ini, para tersangka yang sebelumnya berangkat dari Blangkejeren, Gayo Lues, membawa enam goni berisikan 150 bal ganja kering. Total barang bukti yang disita sebanyak 150 kg.
Dari informasi yang ada di lapangan, awalnya mobil yang ditumpangi para tersangka berhenti di dekat pemukiman warga. Karena mencurigakan, warga langsung menghubungi polisi.
Tanpa buang waktu, sejumlah petugas Polsek Tanjung Pura langsung turun ke lokasi. Polisi kemudian menangkap para tersangka tanpa perlawanan. (ray/tribun-medan.com)