Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Aparat Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan BR (48) karena memiliki dan menyimpan sabu yang disimpan di rumahnya Kampung Baros, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi selatan, Kota Cimahi, Jumat (3/5/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pria lulusan SMK itu merupakan target operasi Satnarkoba Polres Cimahi.
"Awalnya kami mendapatkan informasi jika BR kerap melakukan transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan kita amankan," ujar Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, melalui pesan singkat, Minggu (5/6/2016).
Dari hasil penggrebekan, kata Wahyu, barang bukti yang didapat cukup banyak karena petugas menemukan sembilan plastik klip bening berisi sabu siap edar.
Kesembilan plastik klip bening itu dibalut dengan menggunakan lakban hitam.
"Sampai saat ini masih kami kembangkan hasil pengungkapan ini," kata Wahyu. Tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 yang ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (cis)