Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Mantan Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Sulut, Meity telah dijebloskan ke Rutan Malendeng atas kasus korupsi.
Tidak lama lagi berkas perkara tahun 2014 lalu segera ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.
"Tersangka sudah ditahan dan berkasnya segera ke Pengadilan Tipikor. Pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2, 3 dan 8 UU Tipikor," ujar Kasi Penkum dan Humas, Arif Kanahau, Minggu (5/6/2016).
Arif yang juga adalah JPU pada kasus korupsi ini mengatakan setelah melakukan penahanan terhadap tersangka, Jumat (3/6) pekan lalu, pihaknya langung membawanya ke Rutan Malendeng.
"Kami sedang merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari sekitar 422 juta dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, terdakwa telah mengganti sebanyak Rp 90 juta.
Mantan pemegang keuangan Dispenda Sulut itu dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pajak insentif sebesar Rp 422 juta tahun anggaran 2014 .
Sebagaimana temuan BPK tahun 2015, mantan bendahara itu tidak bertanggungjawab menyetor uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Padahal Meity telah menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak namun hingga batas waktu yang ditentukan, dia tidak kooperatif mengganti uang tersebut.
Buntutnya, masalah tersebut menjadi temuan BPK dan langsung diusut Kejati Sulut.