News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Pelapor Desak Karo Humas Pemprov Riau dan Protokoler Harus Dipenjara ‎

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kuasa hukum untuk Muhammad Fauzi mendatangi Polrestabes Pekanbaru untuk menanyakan kejelasan kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Riau, Darusman dan dua oknum protokoler.

"Jadi ini menjadi ketegasan klien kami guna mempertanyakan kepastian hukum. Kasus yang sudah menjadi atensi masyarakat ini sampai kini terkesan digantung," ujar pengacara Alben mewakili kliennya, Selasa (7/6/2016).

Menurut dia sampai saat ini pihaknya sebagai pelapor tak mendapat surat pemberitahuan terkait perkembangan penanganan perkara yang ditangani Polresta Pekanbaru.

Adanya upaya perdamaian yang ditempuh pihak terlapor, justru hanya akan mempertegas bahwa memang ada kasus pidana penganiayaan tersebut.

"Jadi tidak akan menghilangkan laporannya. Kasusnya akan terus berlanjut. Sebab ini merupakan laporan bukan delik aduan," terang Alben.

Dengan bukti visum dan audio visual serta saksi-saksi sudah menegaskan bahwa tiga oknum tersebut melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.

"Buka akses informasi yang segampang-gampanganya kepada keluarga pelapor. Menindaklanjuti perkara sesuai KUHP. Polresta juga mesti objektif," pinta Alben.

Selain meminta kepastian tindak lanjut penanganan perkara penganiayaan, Alben juga mendesak agar ketiga tersangka ditahan.

Sebab, ketiga pelaku dikenakan pasal 351 Juncto 170 KUHP yang terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara. "Kami meminta tersangka segera dipenjara," tegas Alben.

Alben juga mengingatkan pihak kepolisian jangan terkesan menggantung-gantung perkara tersebut.
"Berikan kepastian hukum," pinta dia.

Surat yang diserahkan Alben ke Mapolresta Pekanbaru berisi surat kuasa yang ditandatangani M Fauzi, pencabutan surat kuasa dari kuasa hukum lama, serta surat tanda penerimaan laporan (STPL).

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Bimo Aryanto, menyebutkan kasus penganiayaan tersebut akan tetap ditindaklanjutinya.

"Terlepas adanya perdamaian dari kedua belah pihak, namun kasus pidananya tetap berjalan," ujar Bimo.

Muhammad Fauzi satu dari tiga mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum humas Pemprov Riau dan oknum protokoler.

Mereka dianiaya pelaku pada Rabu 13 April 216 sekitar pukul 11.40 WIB di Gedung Serindit, Gedung Daerah Pemerintah Provinsi Riau.

Mahasis Universitas Riau ini berencana membantang spanduk saat kedatangan komisioner KPK.

Kasus penganiayaan itu terus bergulir sampai mahasiswa melakukan aksi unjukrasa ke kantor Gubenur.
Mahasiswa juga mendesak bisa berkomunikasi dengan Arsyadjuliandi Rachman yang saat itu masih menjabat Plt Gubernur Riau.

Di hadapan Andi Rachman menyebutkan akan memproses pejabat yang terlibat, termasuk mengambil sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini