Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Selain mengamankan narkoba jenis sabu di rumah Susilo Nugroho, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenks refolver beserta 16 butir peluru.
Susilo ditangkap di rumah kosnya di daerah Palebon, Pedurungan, Kota Semarang pada Selasa (7/6/2016) malam.
Menurut Susilo, senjata api itu dibelinya di daerah Jakarta seharga Rp 5 juta. Senpi ini dibawa Susilo setiap bertransaksi narkotika jenis sabu.
"Bawa kalau mau transaksi saja, untuk jaga jaga," katanya.
Terkait kepemilikan senpi rakitan itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, selain terjerat Undang Undang bomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Susilo juga dijerat Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1952.
"Terkait kepemilikan senjata apinya ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup," kata Burhanudin.
Burhanudin mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kepemilikan senpi tersebut termasuk apakah pernah digunakan oleh Susilo.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang pengedar sabu bernama Susilo Nugroho (41), Selasa (7/6/2016) malam.
Susilo ditangkap di rumah kosnya di daerah Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dari tangan Susilo, polisi menyita empat paket narkoba jenis sabu seberat satu gram siap edar, tiga timbangan digital dan dua handphone.(*)