Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar mecopot jabatan penyidik tindak pidana korupsi berpangkat kompol lantaran disebut-sebut menerima gratifikasi dari Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Penyidik yang belakangan diketahui berinisial Kompol R itu diduga menerima kendaraan bermotor dari bupati yang tersangkut kasus korupsi yang kini ditangani KPK.
"Sudah kami copot jabatannya dan di-nonjob-kan dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Jabar. Termasuk juga penyidik lainnya (anak buah. Red)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (9/6/2016).
Yusri mengatakan, pencopotan itu merupakan upaya tindak lanjut Polda Jabar atas tudingan yang dilontarkan Rohman Hidayat, kuasa hukum Ojang.
Namun pihaknya tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah terhadap penyidik yang dituding telah menerima gratifikasi tersebut.
"Kalau terbukti maka akan ada proses lanjut seperti kode etik atau masuk ke ranah pidana jika terbukti ada pelanggaran pidana," ujar Yusri.
Selain melakukan pemeriksaan, Yusri menyebut, pihaknya akan segera memanggil kuasa hukum Ojang untuk dimintai keterangannya terkait dengan pernyataannya. Sebab tudingan aliran dana Rp 1,4 miliar sebelumnya ternyata tidak terbukti.
"Kalau benar pasti akan kami tindaklanjuti. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalau tidak benar, harus ada pelurusan (klairifkasi. Red)," kata Yusri.
Menurut Yusri, pencopotan jabatan itu tak hanya dialami Kompol R selaku penyidik kasus BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang. Mantan penyidik Polda Jabar lainnya, yakni AKBP YP juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Lahat.
"AKBP YP ini ditarik ke Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan Div Propam Mabes Polri," ujar Yusri. (cis)