TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Penyidik Unit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan harus kerja esktra untuk memintai keterangan seorang penganiaya korban tukang becak, Senin (13/6/2016).
Pasalnya, tersangka Hadi (51) tukang ojek warga Dusun Dandangan Desa Dlanggu selain mengalami tuna rungu juga sedikit mengalami gangguan jiwa yang membuat penyidik harus bersuara keras dan mengulang - ulang pertanyaan.
Tak hanya satu penyidik yang terlibat. Dua penyidik sekaligus dilibatkan untuk memintai keterangan pelaku.
Para penyidik ini juga harus menggunakan bahasa isyarat untuk bisa mendapatkan penjelasan Hadi.
Salin harus mendekat terus ke bagian kepala tersangka atau dekat telinga Hadi.
Terkadang penyidik harus tertawa sendiri saat tersangka menjawab tidak sejalan dengan pertanyaan penyidik.
Kasus ini ditangani serius oleh penyidik, lantaran korbannya, Nasrun (54) warga Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun mengalami luka yang cukup parah, yakni tangan kiri patah dan kepala bocor yang harus mendapatkan lima jahitan di kepalanya.
Sementara korban juga hidup sebatang kara yang setiap harinya bermalam di atas becak.
Nah, kejadian ini bermula saat korban hendak istirahat di lokasi hutan kota dengan memarkir becak motornya di tempat itu.
Sementara di sekitar hutan kota itu juga tempat ngetem para pengojek. Dan ternyata, kedatangan korban, Nasrun tidak diinginkan tersangka.
Hadi kemudian mengusir korban namun Nasrun menolaknya. Karena ia hanya istirahat di tempat itu seperti hari - hari biasanya dan tidak bermaksud mencari penumpang.
Tersangka Hadi memaksa korban untuk meninggalkan itu hingga akhirnya beradu, fisik. Keduanya sama - sama memegang pentungan berupa kayu balok dan bambu.
Namun Nasrun harus terkapar dengan dua luka parah dan harus mendapatkan perawatan intensif di ruang IGD RSUD dr Soegiri.
"Hanya tak dorong dengan tak suruh pindah dari situ, tapi tidak mau," aku Hadi yang membuat penyidik tersenyum.
Hingga berita ini dikirim, tersangka Hadi masih menjalani pemeriksaan dan seolah tanpa menanggung beban kesalahan sedikitpun.
Paur Subbag Humas, Ipda Raksan menyatakan, kasus perkelaihan antara tukang becak dengan tukang ojek ini masih perlu pendalaman. Penyidik diakui harus kerja ekstra karena pelakunya ada kelainan.
"Perlu waktu untuk mentukan tindakan hukum terkait kasus ini,"katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network). (Hanif Manshuri)