Adi yang menjadi tersangka itu dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya, yakni pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 291 ayat (2) KUHP.
"Hukumannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri.
Penyidik, kata Yusri, masih menunggu hasil autopsi terhadap korban yang dilakukan Tim Dokter Forensik Rumah Sakit R Syamsudin.
Kepala Satreskrim Polresta Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jhoni S Nugraha mengatakan, saat ini DS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun DS sudah mengakui telah membunuh gadis berusia 19 tahun itu.
3. Hanya Ingin Memperkosa
DS mengaku awalnya tidak berniat untuk membunuh Angesti
Ia hanya ingin memperkosa Angesti.
Tapi saat hendak melaksanakan niatnya itu, Angesti melawan.
4. DS Bunuh Angesti dengan Cara Mencekik
DS mengaku kalap karena mendapat perlawanan dari Angesti.
Lalu mencekik Angesti hingga tewas.
5. DS Jatuh Cinta Pada Angesti Sejak Lama
DSmengatakan, selama ini, dia memang jatuh hati pada Angesti.
Apalagi DS tinggal di rumah yang letaknya bersebelahan dengan warung bubur milik nenek korban, yang selama ini dijadikan tempat tinggal oleh korban.