Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM SLEMAN - TH (45) seorang travel agen warga Bogor yang melakukan penipuan terhadap klien dan hotel akhirnya diciduk Polda DIY.
TH yang diciduk bersama istri dan empat orang karyawannya diciduk di Gresik Jawa Timur Kamis (9/6/2016).
Di sana dia juga baru saja mendirikan kantor travel agen serupa yang diduga akan digunakan untuk penipuan kembali.
"Saat diamankan, tersangka ternyata baru saja membuka biro perjalanan baru dengan nama Mulia Lestari Tour & Travel, diduga pelaku akan melakukan aksi penipuan di daerah Gresik Jatim," jelas Direkrimum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi saat gelar perkara di Mapolda DIY Selasa (14/6/2016).
Dari hasil pengembangan, ternyata korban bukan hanya berasal dari Yogyakarta dan pelaku juga terlibat kasus penipuan dan penggelapan lainnya.
Diantaranya pelaku menggelapkan uang perjalanan wisata milik salah satu SMP di daerah Bogor sebesar Rp 300 Juta.
Sekolah itu telah melunasi pembayaran biaya perjalanan wisata ke Yogyakarta kepada pelaku, namun sampai hari yang ditentukan rombongan tidak kunjung diberangkatkan dan justru ditinggal ke Gresik Jawa Timur.
"Untuk kasus ini kami masih dalami dan koordinasikan," jelasnya.
Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan ada praktek penipuan lainnya yang dilakukan pelaku namun belum terungkap.
Atas tindakannya pelaku dijerar dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)