Laporan Wartawan Surya, Rorry Nurwawati
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengumuman pembatalan 3.143 peraturan daerah oleh Presiden Joko Widodo tidak berpengaruh untuk Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, memastikan telah menghapus perda yang dianggap tidak penting dan bertentangan dengan perda di atasnya.
"Di Surabaya tidak ada, jadi tidak apa-apa," ujar Risma di Balai Kota Surabaya, Rabu (15/6/2016).
Perda tak penting di Surabaya sudah dihapus pada 2010-2011. Beberapa perda itu, satu di antaranya tentang potongan pohon yang dianggap tidak perlu.
"Rinciannya saya tidak hafal, ada sekitar 10 perda yang kami hapus," kata dia.
Pembuatan perda di Kota Pahlawan selalu disesuaikan dengan peraturan di atasnya. Risma selalu menerapkan komitmen itu hingga saat ini.
Disinggung soal pemangkasan 3.143 perda yang dihapus oleh presiden, Risma enggan berkomentar lebih jauh. Ia tak tahu perda apa saja yang dihapus.
"Saya tidak tahu isinya, jadi saya tidak bisa berkomentar, nanti takut salah," terang dia sambil memastikan penghapusan perda tidak berdampak pada Pemerintah Kota Surabaya. "Kalau di Surabaya tidak ada, mungkin di daerah lain.".
Presiden Jokowi mengumumkan pembatalan ribuan perda melalui Kementerian Dalam Negeri, karena dinilai menghambat iklim kompetisi dan bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika.
Ini merupakan bagian rencana Presiden Jokowi untuk menghapus penghambat investasi di daerah yang nantinya menentukan peringkat Ease of Doing Business Indonesia.