News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Mahasiswa STIEM Bongaya Protes Sang Pembunuh Dihukum 16 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supratman, terdakwa pembunuhan mahasiswa STIEM Bongaya Makassar, Andi Nizar divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (15/6/2016).

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Supratman, terdakwa pembunuh Andi Nizar, mahasiswa STIEM Bongaya Makassar, 6 Desember 2015 lalu.

Vonis ini rupanya tidak diterima baik oleh keluarga almarhum.

Pasalnya, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 17 tahun penjara.

Keluarga almarhum pun protes dan berusaha menyerang terdakwa.

"Tuntutan jaksa 17 tahun itu sudah enak sekali. Tapi kenapa diturunkan lagi jadi 16 tahun. Seharusnya vonisnya 20 tahun," kata Andi Nurdin, keluarga almarhum kepada wartawan, Rabu (15/6/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini