TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Supratman, terdakwa pembunuh Andi Nizar, mahasiswa STIEM Bongaya Makassar, 6 Desember 2015 lalu.
Vonis ini rupanya tidak diterima baik oleh keluarga almarhum.
Pasalnya, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 17 tahun penjara.
Keluarga almarhum pun protes dan berusaha menyerang terdakwa.
"Tuntutan jaksa 17 tahun itu sudah enak sekali. Tapi kenapa diturunkan lagi jadi 16 tahun. Seharusnya vonisnya 20 tahun," kata Andi Nurdin, keluarga almarhum kepada wartawan, Rabu (15/6/2016).