Laporan Wartawan Surya, Monica Felicitas
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 1500 tenaga kontrak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya tak akan mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan atau lebaran.
"Dari total 1.500 tenaga kontrak di DKP yang tersebar memang tidak mendapatkan THR keagamaan, karena tidak ada anggaran negara untuk pembayaran THR mereka,” ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya, Chalid Buchari, kepada Surya, Selasa (21/6/2016).
Menurut Chalid, tenaga kontrak hanya mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Kota Surabaya sebanyak Rp 3.100.000 per bulan. Tahun lalu tenaga kontrak memang tak dapat THR.
“Kalau memang ada itu bukan dari kami melainkan dari pihak rekanan,” jelas Chalid.
Seorang tenaga kontrak kepada Surya, mengakui memang tidak mendapatkan THR setiap lebaran, hanya bingkisan saja. Itu pun hasil dari potongan gaji setiap bulan sebesar Rp 50 ribu.
Proses pengadaan tenaga kontrak di Pemerintah Kota Surabaya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, bukan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan tidak bisa dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
"Mereka itu ada yang campur, ada yang kontrak ada yang outsourcing," imbuh Chalid.
Saat lebaran nanti, kata Chalid, Dinas Kebersihan dan Pertamanan akan mengerahkan petugas untuk membersihkan sisa sampah usai salat Idul Fitri.
Petugas kebersihan akan disebar di beberapa titik, khususnya di tengah Kota Surabaya, Balai Kota dan Taman Bungkul. Totalnya mencapai 200 tenaga kebersihan.
Pemkot Surabaya juga akan menyiapkan truk pengangkut sampah tertutup otomatis. Petugas kebersihan yang bekerja akan dibagi waktunya.