Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Riau Tangkap 2 Pencuri Spesialis Toko Baju, Beraksi di 27 TKP dan Kerugian Korban Rp2 Miliar

Tidak hanya di Riau, kedua tersangka juga beraksi kejahatan di Sumatera Barat, di kota Padang dan Sawahlunto

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Riau Tangkap 2 Pencuri Spesialis Toko Baju, Beraksi di 27 TKP dan Kerugian Korban Rp2 Miliar
dok Polda Riau/ist
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus pencurian dengan spesialis pencurian toko baju. Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial RKF (40) dan FJA (38) setelah beraksi di 27 lokasi dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus pencurian dengan spesialis pencurian toko baju.

Dua pelaku berinisial  berinisial  RKF (40) dan FJA (38) diamankan setelah beraksi di 27 lokasi dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.

Satu orang pelaku lainnya dengan inisial NDA masih dalam pengejaran dan statusnya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tidak hanya di Riau, keduanya juga beraksi di Sumatera Barat, termasuk kota Padang dan Sawahlunto.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK mengatakan, pelaku RKF berperan sebagai eksekutor yang bertugas merusak gembok pintu toko dan mengambil barang-barang milik korban.

Baca juga: Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Selatan Ditangkap, Akui sudah Beraksi 30 Kali  

"Sementara FJA bertugas mengendarai mobil dan mengamati situasi sekitar saat aksi dilakukan," kata Asep melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

Asep mengatakan, penangkapan kedua tersangka berlangsung Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Bupati, Perumahan Mutiara Garden, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Berita Rekomendasi

"Barang-barang hasil pencurian diketahui dijual kembali melalui toko pakaian yang dimiliki oleh salah satu tersangka, RKF, yang beralamat di Pasar Ginting, Jalan Sawit Indah, Kecamatan Kubang Jaya, Kampar," katanya.

Asep Darmawan juga mengimbau  tersangka NDA yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, karena pihak kepolisian Polda Riau berkomitmen untuk menemukan dan menangkapnya.

"Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," katanya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas