Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang pria berinisial NG (51) warga Banyumanik, Kota Semarang, mendatangi Mapolrestabes Semarang, Kamis (23/6/2016).
Dia mendatangi Polrestabes Semarang meminta penjelasan perkembangan penyidikan kasus persetubuhan yang menimpa anaknya, RA (12).
RA dipaksa melakukan hubungan badan oleh dua orang tetangganya berinisial G (50) dan R (50).
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 22 April 2015 lalu namun sampai saat ini kedua pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan pelaku G sudah melarikan diri membawa istri dan anaknya saat mengetahui NG melaporkan kejadian tersebut sedangkan R masih melenggang bebas di rumahnya.
"Saya datang ke sini untuk meminta penjelasan perkembangan kasus anak saya, kok belum ada kemajuan sama sekali padahal sudah setahun lebih berlalu," kata NG kepada Tribun Jateng.
NG mengatakan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan kedua pelaku lebih dari tiga kali.
NG yang datang bersama korban (anaknya) diterima oleh Kasat Binmas Polrestabes Semarang,
AKBP Restiana Pasaribu dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Kumarsinih.