Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Bandar judi kambuhan yang pernah ditahan karena bisnis haram itu dicokok petugas Polda DIY.
Kapolres Sleman AKBP Yuliyanto dalam gelar perkara yang digelar di Mapolres Sleman Selasa (28/6/2016) menjelaskan kedua pelaku yang bernama Catur (38) dan Ghapor (43).
Keduanya diserahkan oleh Polda DIY ke Polres Sleman, Minggu (25/6/2016).
Proses penangkapan sendiri bermula saat petugas mengamankan Ghapor karena menjajakan judi jenis HK.
Dari sana petugas mengembangkan penyelidikan dan mengarah kepada Catur yang merupakan bandarnya.
"Tersangka kemudian diamankan di rumahnya beserta BB seperti buku rekapan judi togel serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi," jelas Yuliyanto.
Tersangka mengaku baru melakukan pekerjaannya dalam setahun terkahir, namun dari catatan diketahui pelaku pernah ditahan atas kasus yang sama.
"Pada Januari tahun 2015 tersangkan pernah menjalani pidana dengan kasus judi juga, dan ketika keluar dia menjalankan lagi," tambahnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapores Sleman guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu Polisi masih terus mendalami kasus ini dengan mencari jaringan oengedar yang lain.