Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskoba Polresta Denpasar menyita magic mushroom atau olahan dari jamur kotoran sapi.
Dua orang diamankan karena mengedarkan olahan dari jamur ini. Mereka adalah NS (40), warga Jalan Kuta Teatre Kelurahan Kuta Badung dan KW (35) warga Jalan Kuta Teater Banjar Temacun Kuta, Badung, Bali yang kemudian dijebloskan ke penjara.
"Kami amankan dua orang tersangka yang menjual olahan dari jamur kotoran sapi," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, Selasa (28/6/2016).
Ia mengaku, dua orang ini ditangkap dengan barang bukti 6,5 kilogram jamur yang belum diolah. NS diamankan dengan barang bukti 2,5 kg, sedangkan KW 4 kilogram.
"Barang bukti ini kami dapat dari laporan warga bahwa mereka berdua sering menjual olahan jamur kotoran sapi," ungkapnya.
Magic mushroom dilarang oleh Undang-undang Narkotika dan ditetapkan menjadi Narkotika Golongan 1 seperti halnya sabu-sabu dan ganja. (ang)