Laporan Sriwijaya Post Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Indra (22), mahasiswa pada salah satu perguruan tunggi swasta di kawasan Seberang Ulu Palembang meringkuk di sel jeruji Mapolsek SU II Palembang, Selasa (28/6/2016).
Warga Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini diamankan petugas usai mencuri tas milik Dadang (25) di dalam masjid komplek Universitas Muhamadiyah Palembang (UMP) Kecamatan SU II Palembang, Sabtu (25/6/2016).
Aksi pencurian yang dilakukannya di dalam masjid, Indra mengakui untuk kebutuhan kuliahnya menghadapi Kuliah Kerja Lapangan (KKL).
"Saya terpaksa, karena butuh uang Rp1,6 juta untuk KKL. Saya menyesal sekali dan barang yang saya curi belum saya jual karena tidak laku," ujarnya.
Dari olah TKP petugas, Indra mencuri tas milik korbannya pada saat korbannya lengah.
Tanpa pikir panjang dan terdesak butuh uang untuk kuliah, Indra pun mengambil tas milik korban yang berisikan dua ponsel dan dompet.
Wakapolsek SU II Palembang AKP Yulia Farida mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, berdasarkan laporan dari korban, petugas langsung mengamankan tersangka yang sudah diketahui kediamannya.
"Selain barang bukti hasil curian, kita juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara," ujarnya.