Laporan Wartawan Pos Kupang, Apson Benu
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara, Jumat (1/7/2016), aparat Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan ribuan barang bukti temuan dan sitaan.
Barang bukti temuan dan sitaan yang dimusnahkan antara lain makanan ringan kadaluwarsa, miras, BBM, barang bukti knalpot racing dan judi bola guling.
Pemusnahan barang bukti disaksikan Kapolres TTU, AKBP Roby M. Samban, S.Ik Dandim 1618 TTU, Letkol Inf. Yudi Gumilar, Ketua PN Kefamenanu, Darminto Hutasoit para perwira Polres TTU, Kodim 1618, Yonif 744 SYB, Satgas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Timor Lesta dan masyarakat.
"Barang bukti temuan tersebut didapat saat operasi kepolisian," kata Kapolres TTU, AKBP Roby M. Samban.
Kapolres menjelaskan, khusus bahan makanan kadaluwarsa yang dimusnahkan terdiri dari 36 botol saos, enam kaleng susu, dua dus makanan ringan jenis wafer dan 560 bungkus makanan ringan jenis biskuit.
Minuman keras (miras) yang dimusnahkan terdiri dari 12 botol wisky, 10 kaleng miras merk diablo, 34 botol bir bintang, 116 botol Napoleon, 185 liter sopi (miras buatan lokal, Red), delapan jeriken ukuran 20 liter miras jenis sopi, 888 botol miras ukuran 600 ML dan 10 jeriken miras sopi ukuran lima liter.
Seperti disaksikan Pos Kupang, makanan kadaluwarsa dan miras dimasukkan ke dalam lubang yang telah disediakan di dekat tempat parkir Polres TTU. Sedang barang temuan berupa meja bola guling dan knalpot resing digilas menggunakan alat berat vibro. (*)