Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pasangan suami istri Joni dan Fitria sudah merencanakan penculikan terhadap NA (4).
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengutarakan, awalnya kedua tersangka ini datang ke rumah pasangan Heru dan Silvia, orangtua NA.
Silvia dan Fitria merupakan saudara sepupu.
Menurut Ferdyan, Joni dan Silvia datang ke rumah Heru bersama bibinya berinisial H pada September 2015.
"Mereka mau meminjam NA dan berjanji mengembalikan NA esok harinya," ujar Ferdyan, Senin (4/7/2016).
Orangtua NA tidak menaruh curiga karena ada bibi H yang meyakinkan mereka.
Heru mengizinkan Joni dan Fitria membawa NA.
"Ternyata Joni dan Silvia ini langsung membawa NA ke Jakarta," ujar Ferdyan.
Keduanya tidak mengembalikan NA ke orangtuanya.
Selama dalam penguasaannya, Joni dan Silvia empat kali berpindah tempat yaitu dari Jakarta ke Tangerang ke Bogor dan terakhir di Depok.
Menurut Ferdyan, kedua tersangka sengaja berpindah-pindah tempat agar tidak bisa terlacak.
Polisi mengendus keberadaan NA bersama Joni dan Silvia di Depok. Polisi pun menangkap pasangan suami istri tersebut di Depok, Minggu (3/7/2016).