News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

Orangtua Tito Karnavian Berencana Hadiri Pelantikan di Istana

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah keluarga Komjen Tito Karnavian di Jalan Sambu Kapten A Rivai Palembang terpantau sepi, Senin (11/7/2016).

Laporan wartawan sriwijayapost , Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -Jelang pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri, suasana rumah keluarga Tito di Jalan Sambu Kapten A Rivai Palembang, Senin (11/7/2016) terpantau tidak ada aktivitas yang mencolok.

Rumah putih yang cukup mewah itu nampak sepi dan tidak ada karangan bunga yang berada di depan rumah sebagai ucapan selamat seperti pada saat alumnus SMA N 2 ini menjalani uji kelayakan dan kepatutan beberapa waktu lalu.

Salah seorang pekerja rumah tangga di kediaman Achmad Saleh (ayah Tito) mengatakan, pihak keluarga Tito di Palembang sudah sejak pagi tadi sekitar pukul 06.00 telah berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

"Keluarga berangkat dengan penerbangan pesawat pertama. Sekira pukul 06.00 pagi tadi," jelas pria berambut panjang yang tak mau disebutkan namanya ini.

Ia mengatakan, pada keberangkatan itu sebanyak enam anggota keluarga Tito termasuk ayah dan ibunya juga turut serta untuk menghadiri pelantikan anak kedua dari empat bersaudara itu pada esok hari.

"Semuanya kalau tidak salah berangkat. Sekitar enam orang. Bapak dan ibu juga dalam satu rombongan," jelas dia.

Pada hari Rabu (13/7/2016) , Presiden Jokowi sedianya akan melantik Komjen Pol Tito Karnavian sebagai Kepala Polri (Kapolri). Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri.

Masa aktif Badrodin di Kepolisian pun akan berakhir pada 31 Juli 2016 karena ia akan genap berusia 58 tahun pada 24 Juli.

"Pelantikan Kapolri rencananya akan diselenggarakan Rabu, tak ada (pelantikan lain selain itu)," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Negara, Senin (11/7).

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, masa aktif anggota Kepolisian dibatasi hingga usia 58 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini