Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wahyu Anggara (19) pelaku pembunuhan driver Gojek bernama Adi Firmanto harus merasakan panasnya timah dari pistol polisi.
Kaki kanannya ditembak lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di kampung asalnya di Cakung, Jakarta Timur.
Wahyu melarikan diri ke Cakung setelah membunuh dan merampas motor milik Adi.
Wahyu menggorok leher korban menggunakan pisau belati.
Setelah membunuh, Wahyu rupanya tak langsung melarikan diri.
Dia menyempatkan diri memberikan rating pelayanan driver ke aplikasi Gojek milik korban.
"Saya harusnya bayar Rp 30 ribu, lalu saya kasih lima bintang. Saya kasih full bintang di kolom pelayanan," kata Wahyu, Rabu (13/7/2016).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340, 338 dan 365 KUHP.
"Ancaman hukumannya seumur hidup," kata Burhanudin.
Burhanudin menghimbau kepada driver Gojek agar selalu waspada dan berhati hati dalam menerima orderan.
"Terlebih kalau meminta diantar ke daerah yang rawan, selalu hati hati," katanya.