News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Jadi TKW, Sopir Angkot Rudapaksa Anak Tirinya Lima Kali

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Entah apa yang ada di dalam benak SM (37), pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di Kabupaten Cirebon.

Warga Jalan Pendidikan, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon ini tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa itu dilaporkan Jumat (15/7/2016) ke Polres Cirebon Kota. SM diduga merudapaksa anak tirinya yang berinisial NA di sebuah rumah indekos di Blok harapan Mulya, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon pada Rabu (1/7/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, SM telah ditangkap anggota Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota.

Adapun kasus rudapaksa yang dilakukan ayah tiri itu dilaporkan ibu kandung NA setelah anaknya mengadu.

“Pelaku menyetubuhi anak tirinya yang dilakukan lebih dari lima kali,” ujar Yusri kepada Tribun melalui pesan singkat, Senin (18/7/2016).

Peristiwa itu, kata Yusri berlangsung Juni 2016 sampai Juli 2016.  Berdasarkan pengakuan, lanjutnya, SM melakukan perbuatannya itu ketika ibu kandungnya sedang bekerja di luar negeri menjadi tenaga kerja wanita.

“Pelaku mengajak korban ke tempat kost tersebut dengan alasan untuk menjaga adik korban yang masih berusia tiga tahun,” ujar Yusri.

Dalam perbuatannya, kata Yusri, tersangka merayu korban untuk melayani syahwatnya. Pelaku mengancam tak akan membiayai sekolah korban jika tak mengamini keinginanya tersebut.

“Tersangka juga mengiming-imingi korban dicarikan pekerjaan,” ujar Yusri.

Yusri mengatakan, SM kini ditahan di Polres Cirebon Kota. SM dikenakan pasal dikenakan pasal 81 dan  82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 yang ancamannya penjara paling lama 15 tahun. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini