News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Lampung-BKSDA Sita 20 Ekor Elang Tikus

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Lampung bersama BKSDA mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis elang tikus. Petugas menyita 20 ekor elang tikus dari seorang tersangka bernama Muhammad Rohim (27).

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis elang tikus.

Petugas menyita 20 ekor elang tikus dari seorang tersangka bernama Muhammad Rohim (27).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara mengatakan, petugas menangkap Rohim di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Sirsak, depan kantor PLN.

"Tersangka kami tangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas," kata dia, Selasa (19/7/2016).

Dari tersangka Rohim, petugas menyita 20 ekor elang tikus.

Menurut Dicky, Rohim mendapatkan elang tikus itu dengan cara menangkap di sawah di daerah Pringsewu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini