Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis elang tikus.
Petugas menyita 20 ekor elang tikus dari seorang tersangka bernama Muhammad Rohim (27).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara mengatakan, petugas menangkap Rohim di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Sirsak, depan kantor PLN.
"Tersangka kami tangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas," kata dia, Selasa (19/7/2016).
Dari tersangka Rohim, petugas menyita 20 ekor elang tikus.
Menurut Dicky, Rohim mendapatkan elang tikus itu dengan cara menangkap di sawah di daerah Pringsewu.