"Itu saya tidak tahu. Tidak bisa saya komentar gimana-gimananya. Makanya sekarang pungutan itu kita hentikan. Mulai 1 Agustus besok semua harus berdasarkan Perda, maksimal sekitar Rp 20 ribu. Tapi untuk ruko dan rumah makan beda," katanya, Selasa (19/7/2016).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayarkan uang retribusi sampah jika petugas yang bersangkutan tidak dibekali dengan surat tugas dari DKP.
"Kami akan buat surat edarannya, jadi bulan Juli ini terakhir, mulai Agustus kita akan tunjuk petugas baru. Kalau ada petugas yang mengatasnamakan dari DKP tapi tidak membawa surat tugas dari DKP warga bisa menolaknya," kata dia.
Kamis (14/7/2016) lalu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar rapat tertutup bersama Satuan Kerja dan kelurahan, di Aula Kantor Walikota Pekanbaru.
Hasilnya, mulai 1 Agustus 2016, retribusi sampah diserahkan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, melibatkan Lembaga Kerja Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW).
"Retribusi sampah saat ini sangat rancu, kita ambil alih untuk diserahkan ke DKP, sebab pihak yang mengangkut sampah di permukiman masyarakat, mereka pula yang memungut retribusi sampahnya, ini artinya sudah tidak benar lagi. Mulai 1 Agustus nanti, tidak dibenarkan lagi pihak lain menarik retribusi sampah, selain petugas LKM-RW," kata Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus, usai rapat.