Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, resmi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2012.
Penetapan Marzuki yang merupakan Ketua DPC PPP Jepara itu berdasarkan surat penetapan sprint nomor 04/Fd.1/04/2016 tanggal 16 April 2016.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," ujar seorang penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mewakili Asisten Pidana Khusus, Joni Manurung, Rabu (20/7/2016).
Penetapan Marzuki merupakan tindak lanjut pengembangan penyidik atas persidangan dua terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Bendahara DPC PPP Zainal Abidin dan Wakil Bendahara Sodiq Priyono, yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara.
"Penetapan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan suasana politik. Murni karena bukti-bukti dan saksi-saksi. Dalam putusan hakim atas dua tersangka lain, juga disebutkan tersangka terlibat bersama-sama," jelas dia.
Dalam amar putusan hakim, Marzuki bersama terdakwa Sodiq dan Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan mengkorupsi bantuan partai politik sehingga merugikan keuangan negara.
Penyidik baru mulai menyidik dan memanggil beberapa saksi untuk Marzuki pekan depan. Sementara pemeriksaan terhadap Marzuki baru dilakukan setelah seluruh saksi selesai diperiksa.
"Minggu depan kami akan mulai memeriksa saksi-saksi. Termasuk saksi dari terpidana lain, Zaenal Abidin dan Sodiq Priyono. Setelah pemeriksaan saksi-saksi kami akan segera memeriksa tersangka," jelas dia.
Kasus ini bermula pada 2011-2012. Saat itu DPC PPP Kabupaten Jepara mendapat dana bantuan dari APBD Kabupaten Jepara yang seharusnya dipergunakan untuk biaya kegiatan politik dan kesekretariatan.
Dana tersebut diterima dua kali pada 2011 dan 2012 sebesar Rp 149 juta. Dalam praktiknya, dana tersebut digunakan untuk tunjangan hari raya pengurus DPC atas perintah Ketua DPC PPP.
Dana tahun 2011 digunakan sebesar Rp 30 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi Zainal Abidin sebesar Rp 23 juta. Sedangkan untuk bantuan 2012 digunakan untuk THR sebesar Rp 21 juta.
Pengadilan menyatakan Zainal terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara 16 bulan. Terpidana Sodik divonis terbukti bersalah sehingga dihukum satu tahun penjara.