Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap Arya Setiadi (22) di sebuah minimarket di Jalan Urip Sumoharjo.
Arya diringkus petugas karena memeras seorang perempuan muda dengan modus menyebar foto bugil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Arya mendapatkan foto vulgar korban melalui aplikasi blackberry messenger (BBM).
"Tersangka mengaku sebagai agen pencari model lalu meminta foto vulgar korban," kata Dery, Rabu (20/7/2016).
Korban mengirimkan foto bugil kepada tersangka.
"Ternyata tersangka memeras korban mengancam menyebarkan foto vulgar," kata Dery.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta.