Laporan Wartawan Surya, Sugiyono
SURYA.CO.ID, GRESIK - Polisi akhirnya membongkar usaha judi online beromzet ratusan juta milik Yongki Erfanto yang sudah berjalan beberapa tahun (34).
Petugas Satreskrim Polres Gresik mengetahui praktik kotor tersebut setelah mencurigai banyak masyarakat menitipkan uang kepada Yongki, warga Dusun Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Polisi menyita dua buku tabungan bank, sebuah kartu anjungan tunai mandiri, dua buah telepon seluler), uang tunai Rp 80 ribu dan sebuah kertas rekap tombokan.
"Seorang tersangka judi online berinisial YGE berhasil kita tangkap. Modusnya, tersangka ini menjadi bandar judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, Kamis (21/7/2016).
Menurut Heru, setelah menerima titiapn uang warga melalui rekening bank, Yongki mendaftarkan pesanan mereka ke internet.
"Ada uang masuk Rp 215 juta pada September 2015. Tak lama masuk langsung ditarik. Kita masih dalami asal muasal uang tersebut. Dari keterangan sementara, tersangka mengaku bermodal Rp 450 ribu," imbuh dia.
Polisi menjerat Yongki Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Yongki mengaku nekat usaha judi online untuk membiayai orangtuanya yang sakit. "Sekarang sudah tidak bekerja. Tahu ada judi online ya saya lakukan untuk mendapatkan penghasilan," ujar pelaku.