TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- WA, 38, lelah tidak memiliki pekerjaan semenjak dirinya keluar penjara pada 2015 lalu.
Tak kuasa menahan himpitan ekonomi, WA pun terjerumus lagi di 'Lubang' yang sama. Ia nekad kembali mengedarkan Sabu-Sabu (SS).
Akhirnya aksi WA diendus polisi dan ia dijebloskan lagi ke penjara.
Warga Jalan Anggara Kasih Kedonganan, Kuta Badung, Bali itu diamankan di tempat tinggalnya pada Rabu tanggal 20 juli 2016, sekira pukul 20.00 Wita.
"Kami amankan tersangka di kosannya usai melakukan pemantauan dan gerak-gerik tersangka," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Minggu (24/7/2016).
Ia diamankan dengan empat paket Sabu. barang bukti itu ditemukan di meja rias dengan satu paket SS, dan 3 paket sabu di bawah kursi rumah.
"Peran tersangka sebagai pengguna dan pengedar sejak 2013. Tersangka adalah residivis kasus narkoba Polresta Denpasar tahun 2013 vonis 1, 5 tahun bebas tahun 2015," ujarnya.