TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Satnarkoba Polresta Denpasar meringkus tiga orang budak narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu (SS).
Mereka adalah NI (33) warga Jalan Pendidikan Sidakarya Denpasar, MDS (37) tinggal di Jalan Tukad Pakerisan Panjer Denpasar dan WA (38) Jalan Anggara Kasih Kedonganan, Kuta Badung, Bali.
Kini mereka pun harus meratapi nasib di penjara karena kelakuannya.
"Mereka kami amankan dalam operasi beberapa hari terakhir ini. Dari informasi masyarakat, kemudian kami kembangkan dan meringkus ke tiganya," kata Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo, Minggu (24/7/2016).
Dijelaskannya, dari tangan NI disita Sabu dengan berat total 3,18 gram, MDS 1 paket Sabu dan dari WA 4 paket Sabu.
Usai itu, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa orang di atas ke tiga tersangka tersebut.
"Pastinya kami penyelidikan akan terus dikembangkan untuk meringkus siapa orang di atas ketiga tersangka," ujarnya. (ang).