Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.
Hingga saat ini surat resmi penetapan Marzuki sebagai tersangka tersebut belum diterimanya. Tak menutup kemungkinan Ketua DPC PPP Jepara itu masih boleh mencalonkan diri sebagai Bupati Jepara di Pilkada 2017 mendatang.
"Sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan menyatakan, meski menyandang status tersangka, seseorang masih bisa dicalonkan mupun mencalonkan sebagai calon bupati," kata anggota KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, Selasa (26/7/2016).
Menurut dia pihaknya menerapkan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan inkracht tidak menghentikan proses pencalonan seseorang.
Saat vonis pengadilan pun, seseorang masih bisa melanjutkan pencalonannya. Hal itu dikarenakan bisa saja yang bersangkutan menempuh proses hukum selanjutnya.
"Misalnya, saat mendaftar statusnya tersangka, kemudian dalam proses pencalonan divonis pengadilan. Itu pun belum bisa menggugurkan calon tersebut dalam pencalonan, ia masih bisa tetap lanjut," jelas dia.
Selain sudah diputus inkracht, beberapa hal yang bisa menggugurkan proses pencalonan seseorang dalam pilkada di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau jika terpilih tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen atau mengalami cacat.
Marzuki mengikuti penjaringan bakal calon Bupati Jepara melalui PDI Perjuangan. Hingga saat ini, nama Marzuki masih diproses oleh DPP PDI Perjuangan.
Kemungkinan, rekomendasi DPP PDI Perjuangan akan turun menjelang hari pendaftaran pasangan bakal calon bupati-wakil bupati.